Kubu Rismon Sianipar Angkat Bicara Soal Laporan Penipuan Buku Gibran End Game
Kubu Rismon buka suara atas laporan dugaan penipuan buku Gibran End Game oleh Irwan Arya ke Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Kubu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi laporan dugaan penipuan buku Gibran End Game oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, ke Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan pihaknya masih menunggu detail laporan.
- Irwan mengaku tertipu usai membeli 60 eksemplar buku senilai Rp6 juta lebih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar buka suara soal laporan dugaan penipuan terkait buku Gibran End Game oleh Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu soal detil laporan tersebut.
“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Adapun Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul Gibran End Game ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.
Pelapor mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026.
Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar.
Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp 6.002.500.
Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.
Baca juga: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Pernyataan Rismon itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Atas rasa kekecewaan yang dialami, pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan Rismon dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
"Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.
Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.
Pelapor berharap laporan polisi yang dibuatnya dapat diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.