Kamis, 28 Agustus 2025

Waspada Marak Oknum Mata Elang Rampas Motor di Jalanan, Warga Cengkareng dan Bekasi Jadi Korbannya

Aksi perampasan motor di tengah jalan oleh oknum mata elang atau debt collector kian marak, mereka menjual kembali motor rampasan Rp 2,5 - Rp 3 Juta

HO/klinikhutang.com
Ilustrasi debt collector 

Sebab, menurut dia, tidak ada aturan dari pihak leasing yang secara sengaja melakukan pengambilan kendaraan terhadap kreditur.

Jika pun ingin melakukan pengambilan harus melalui surat pengadilan terlebih dahulu.

"Seharusnya dia melakukan tindakan peringatan satu, dua, dan kalo itu mau ambil motor dan mobil wajib harus ada surat dari pengadilan dulu, ngak boleh dia main ambil main sita motor itu. Jadi semua leasing tidak boleh main paksa ambil. Jadi harus ada komunikasi yang bagus dengan kredisturnya," ucapnya.

Komplotan 'Mata Elang' di Cengkarang Diringkus, Sering Rampas Motor di Jalan dan Dijual Lagi

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo membeberkan kronologi perampasan motor oleh kelompok yang mengatasnamakan diri "Mata Elang".

Diketahui, pada Selasa (24/5/2022) terjadi penipuan penggelapan di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Penipuan penggelapan tersebut mengatasnamakan suatu perusahaan leasing motor.

Saat konferensi pers di kantor Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/5/2022), Kompol Ardhie menginformasikan kronologi kejadiannya.

"Korban dengan inisial STI (23), berencana mau ke wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca juga: Jual Minyak Goreng Rp 2 Ribu Lebih Mahal dari HET, Agen Sembako di Warakas Ditangkap Polisi

Namun saat di Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, korban diberhentikan oleh tiga orang tersangka," ujar Kompol Ardhie.

Kompol Ardhie menjelaskan, tiga orang tersangka itu awalnya menanyakan kelengkapan surat-surat korban dan pura-pura mengecek nomor rangka dan mesin motor.

Setelah melakukan pengecekan, tersangka mengaku bahwa motor yang digunakan masih menunggak atau belum dilakukan pembayaran oleh korban.

Dua Pelaku Tertangkap, Satu Buron

Kompol Ardhie menceritakan, saat itu korban langsung menghubungi saudaranya, namun hal itu percuma.

"Dengan cara memaksa, tersangka mengambil motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban," ujar Kompol Ardhie.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan