Kamis, 4 Juni 2026

Ganjil Genap

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Pagi dan Sore

Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali pada hari ini, Senin (6/6/2022). Simak jadwalnya.

Tayang:
Warta Kota/Hironimus Rama
Ilustrasi - Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali pada hari ini, Senin (6/6/2022). Simak jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali pada hari ini, Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019.

Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).

"Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Buru Distributor Minyak Goreng Nakal, Luhut Ungkap Sejumlah Kasus

Jadwal Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Singpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved