Minggu, 24 Agustus 2025

Akal Bulus Satpam 15 Tahun Nyambi Jadi Dukun di Bogor: 2 Korban Dicabuli, Satu Dirudapaksa

Korban disetubuhi oleh tersangka dengan modus berpura-pura menyembuhkan keluhan korban, korbannya sementara ini ada tiga orang.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor. 

Sementara untuk korban perempuan ketiga, sempat terjadi persetubuhan dengan si pelaku sampai akhirnya korban ketiga ini melapor ke polisi.

Modus Dukun Cabul di Bogor, Wanita Disetubuhi Demi Usir Hantu

Seorang dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor dibekuk Satreskrim Polres Bogor.

Pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang ibu rumah tangga berinisial SR (32) dengan modus menyembuhkan penyakit.

"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Korban SR ini awalnya meminta kepada tersangka untuk mengatasi keluhannya yang merasa sering kesurupan.

Pelaku kemudian memastikan bahwa rumah korban sedang sepi dengan bertanya kepada korban.

Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah korban dengan dalih untuk dilakukan pengobatan.

"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu muslihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.

Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor
Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa sebelum dilakukan persetubuhan, korban SR ini awalnya menolak sampai kemudian suami korban pulang ke rumah.

Bertemu dengan si tersangka, si suami korban ini rupanya percaya dengan si pelaku dan dia mau menuruti pelaku untuk mencari air wudhu dengan aliran deras yang lokasinya jauh dari rumah korban.

Setelah suami korban pergi mencari air, pelaku melancarkan aksinya dan korban SR bersedia bersetubuh dengan pelaku karena melihat suaminya yang percaya.

"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan. Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Baca juga: Brutal Tamu Vila Aniaya 6 Warga Cisarua, Korban Dipukul, Diludahi dan Dicekik hingga Pingsan

Belakangan diketahui, bahwa SR ini merupakan korban ketiga setelah dua korban sebelumnya yaitu R (24) dan NS (46) juga pernah dicabuli namun tak sempat disetubuhi oleh pelaku karena menolak.

Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan