Tips Hadapi Debt Collector Rampas Motor di Jalanan hingga Polisi Janji Razia Mata Elang
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo beri tips hadapi mata elang yang meresahkan dan bakal lakukan razia mata elang dengan berpatroli.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menyoroti keberadaan debt collector atau mata elang yang meresahkan masyarakat.
Tak sedikit para mata elang yang merampas paksa sepeda motor di jalanan karena adanya tunggakan
Saat merampas paksa sepeda motor yang menunggak angsuran, mata elang biasanya melakukan ancaman dan kekerasan sehingga warga menyerahkan sepeda motornya tanpa perlawanan.
Meski begitu, ada juga mata elang yang mendapatkan kekerasan ketika pemilik sepeda motor memberontak dan tak terima ditarik paksa di jalanan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengaku mendapat laporan dari masyarakat atas aksi rebut paksa sepeda motor oleh mata elang.
Tidak tinggal diam, Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dan jajarannya langsung memburu para mata elang.
Ia ingin menjawab keresahan masyarakat dengan memberikan perlindungan kepada siapa para pengendara di wilayah hukumnya.
"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan. Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," tegas Ardhie kepada Wartakotalive.com Senin (18/7/2022).
Alumni Akpol 2010 itu melanjutkan, para debt kolektor atau mata elang ini terkadang salah sasaran ketika menghentikan sepeda motor.
Kendaraan roda dua yang sudah lunas dihentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada mata elang.
"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," ujar Ardhie.
Ardie kemudian mengumpulkan seluruh anggotanya untuk rapat evaluasi.
Ia menyampaikan kepada anggotanya agar memproses mata elang sesuai prosedur karena sudah meresahkan.
Razia Mata Elang
Selain itu, ia berencana melakukan razia mata elang dengan patroli keliling.
Ardhie tak bisa membiarkan keberadaan para penarik sepeda motor di wilayah hukumnya.
Dengan kekuatan penuh, mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang.
Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.
Mereka diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, kemudian dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.
"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," terangnya.
Pendataan itu menurut Ardhie memudahkan aparat kepolisian untuk mencari sepeda motor warga Cengkareng yang diambil paksa.
Polsek Cengkareng sudah memiliki data Matel, sidik jari, nomor telepon, hingga foto wajah. Sehingga para korban yang mengadu ke kantornya akan tunjukan wajah mata elang.
"Minimal kita bisa tunjukan pelakunya ke korban supaya bisa melakukan penindakan secara hukum secara aturan," ucapnya.

Aturan penarikan sepeda motor
Aksi saling tarik menarik kendaraan sepeda motor di jalanan terkadang viral di sosial media.
Mata elang merupakan orang suruhan atau pihak ketiga leasing yang ditugasi mengambil paksa kendaraan setelah menunggak lebih dari empat bulan.
Menurut Ardhie, aturan itu diperbolehkan tapi bukan dengan cara kekerasan dan mengambil paksa di jalanan.
Para mata elang di jalanan harus memiliki empat syarat saat menarik kendaraan.
Misalnya, surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur menunggak.
"Kedua itu harus ada surat somasi, karena sebelum eksekusi harus di somasi dahulu, dan ketiga surat fidusia," terangnya.
Baca juga: Waspada Marak Oknum Mata Elang Rampas Motor di Jalanan, Warga Cengkareng dan Bekasi Jadi Korbannya
Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.
Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.
"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," kata mantan Kasat Lantas Wamena
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mata Elang Bikin Resah, Kapolsek Cengkareng Beri Tips Agar Sepeda Motor Tidak Dirampas di Jalan,