Rabu, 10 September 2025

Bawa Golok Babi Raksasa, Lima Remaja Rampas Handphone Bocah di Tangerang 

Bawa Golok Babi raksasa, Lima remaja di Tangerang melakukan pengancaman dan pencurian ponsel pada anak di bawah umur. 

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Polisi menangkap satu dari lima pelaku pengancaman dan pencurian ponsel anak di bawah umur di Tangerang, saat beraksi komplotan pelaku membawa golok babi raksasa. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Lima remaja di Tangerang melakukan pengancaman dan pencurian ponsel pada anak di bawah umur

Aksi pengancaman dan pencurian ponsel pada anak di bawah umur ini terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 5 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, komplotan pelaku bahkan melakukan pengancaman pada korban anak di bawah umur menggunakan senjata tajam golok babi berukuran raksasa.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat kejadian, para pelaku memarkirkan kendaraan roda duanya dekat korban, si anak di bawah umur.

Kala itu korban bernama Dian dan Syaiful tengah bermain handphone disambangi para pelaku.

"Mana HP lo, sini kasih HP lo," kata Zain seraya menirukan pelaku di Polsek Batuceper, Senin (1/8/2022).

Sambil berteriak, kelima pelaku sambil melayangkan senjata tajam jenis golok babi yang berukuran raksasa.

Bahkan, saat Zain memegang golok babi itu, panjangnya melebihi setengah badan dia.

"Karena korbannya ini masih anak-anak, jadinya takut dan langsung tanpa perlawanan memberikan handphone kepada para pelaku," papar Zain.

Berdasarkan laporan korban, Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Juli 2022 mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Betul saja, di Kelapa Dua polisi membekuk satu dari lima pelaku yakni NIK alias Garong.

"Empat pelaku lainnya belum dapat diamankan sudah masuk daftar DPO atas nama M, R, B, dan MF," kata Zain.

"Motif pelaku ini memang mengincar korbannya untuk mendapatkan handphone. Nanti barang itu dapat dikuasai dan dijual, intinya motif ekonomi," ujarnya lagi.

10 Remaja Bersenjata Celurit Keroyok Buruh di Tangerang 

Ternyata di pekan yang sama, sekelompok remaja tanggung diamankan Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Sebanyak 10 remaja tanggung tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan pabrik PT Lotus, Risky Rifaldi pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.

Sadis, kesepuluh pelaku tersebut tidak pikir panjang langsung menyerang korban di depan kantornya menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Zain mengatakan, kala itu korban tengah berisitirahat dari kerjanya tiba-tiba, disambangi lima motor.

"Tiba-tiba didatangi lima kendaraan bermotor kurang lebih 10 orang yang menumpang atau menaiki kendaraan tersebut," jelas Zain di Polsek Batuceper, Senin (1/8/2022).

"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban, Mana HP kamu," Zain menirukan teriakan para pelaku.

Baca juga: Terus Bunyikan Klakson, Gugun Selamatkan 2 Karyawati Korban Begal yang Tangannya Nyaris Putus

Karena panik melihat 10 orang datang secara bersamaan, korban Risky Rifaldi langsung melarikan diri menuju pabrik tempat ia bekerja.

Sayangnya, karena panik korban terjatuh dan langsung menjadi santapan empuk para pelaku menggunakan celurit.

"Kemudian korban ini jatuh, langsung dibacok sebanyak dua kali dipunggungnya hingga mengalami luka-luka. HP yang jatuh diambil oleh pelaku," terang Zain.

Beruntung, berbekal rekaman kamera CCTV, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sembilan dari 10 pelaku.

Sebab aksi anak-anak sadis itu sebelumnya viral karena terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

"10 pelaku sembilan orang ditangkap. Terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh orang masih anak-anak," sambung Zain.

Untuk pelaku dewasa berinisial AAF dan FF.

Sementara, untuk pelaku anak-anak adalah MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR kemudian, yang belum ditangkap inisial A.

Baca juga: Terekam Kamera! Empat Pria Bawa Celurit Rampas Ponsel Pedagang dan Pembeli Nasi Goreng di Bekasi

Zain meneruskan, kalau Polsek Batuceper sudah mengantongi identitas pelaku A yang masuk dalam Daftar Pencarion Orang (DPO) alias buron.

"Kita sudah tahu alamatnya, tapi A tidak ada di rumah dan kita sudah beritahu orang tuanya untuk segera menyerahkan diri," tegas Zain.

Kini ke-9 pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pagi Mencekam di Tangerang, Anak di Bawah Umur Dikepung Sambil Diacungkan Benda Tajam: Sini HP Lo!

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan