Selasa, 26 Agustus 2025

Modus Pinjam, Anak Penyanyi Dangdut Ini Curi Belasan Motor dengan Nilai Kerugian Hampir Rp300 Juta

Dalam melancarkan aksinya, RDA tidak dibantu teman atau dilakukan secara berkelompok.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Anak pendangdut kondang berinisial RDH saat berada di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022). 

Setelah meminjam sepeda motor korban, RDA kabur tak balik-balik lagi.

"Setelah dipinjam korban baru sadar dia telah ditipu," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada awak media di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Modus Baru Pencurian Motor di Bogor, Pura-pura Minta Garam 

Hasil pencurian motor yang dilakukan RDA lalu dijual ke penadah berinisial AA dan H.

Aksi RDH akhirnya tamat usai polisi mendapatkan banyak belasan laporan polisi terkait kasus tersebut.

Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.

"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya.

Tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (Satrio Sarwo Trengginas/ TribunJakarta)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan