Warga Sempat Curiga Keberadaan Puluhan Ibu Hamil di Rumah Tiktokers Ciseeng, Tersangka Penjual Bayi
Warga curiga keberadaan puluhan ibu hamil di rumah tiktokers S, hingga Kepala Desa sebut S tak lapor soal adanya penampungan ibu hamil.
TRIBUNNEWS.COM, CISEENG - Siapa sangka, Tiktokers S (32) yang kerap membuat konten soal Ayah Sejuta Anak kini berstatus tersangka kasus perdagangan bayi di Ciseeng.
Kepala Desa Kuripan, Siti Aswat Nurlita membenarkan Tiktokers S merupakan warganya.
Tiktokers S rupanya baru dua tahun tinggal di sebuah perumahan di kawasan Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Beliau itu memang sudah sekitar dua tahun tinggal di perumahan di Desa Kuripan," kata Kepala Desa Kuripan, Siti Aswat Nurlita kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Tersangka S tinggal di rumahnya yang dijadikan penampungan ibu hamil tersebut seorang diri.
Sebab, sosok SH yang dikenal sebagai ' Ayah Sejuta Anak' di media sosial Instagram dan Tiktok ini dikenal sudah menduda.
"Pekerjaan sehari-hari dia sebagai marketing perumahan," kata Siti Aswat Nurlita.
Selain itu, SH juga sebelumnya pernah dikeluhkan masyarakat ke desa karena dianggap mencurigakan ketika ada banyak ibu hamil.
Keberadaan penampungan ibu hamil itu pun sejak awal juga tidak dilaporkan oleh SH baik ke lingkungan maupun ke desa.
"Laporannya dari komplain masyarakat awalnya. Khawatir mungkin banyak yang demo, terus dia (SH) lapor ke desa. Kurang lebih dua bulanan sebelum penangkapan," ujar Siti Aswat Nurlita.
Baca juga: Berkedok Konten Ayah Sejuta Anak, Tiktokers di Ciseeng Kumpulkan Ibu Hamil Lalu Menjual Anaknya
Saat melapor ke desa, Tersangka SH ini berbicara soal bantuan sosial, menolong sesama dan yang lainnya.
Ketika pihak desa menanyakan soal perizinan, SH mengaku perizinan menginduk ke sebuah yayasan di Tangerang, namun tetap saja SH tak melaporkan ke desa tempatnya membuka penampungan ibu hamil tersebut.
Seminggu kemudian, pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah Tersangka SH yang menjadi penampungan ibu hamil itu.
"Setelah sidak ke lokasi dengan Pak Camat saya lapor, bu dokter puskesmas, ternyata (ibu hamil) dari berbagai daerah, kurang lebih 7 orang waktu saya di lokasi. Dari Bangkabelitung, Sulawesi, Lampung, Indramayu," kata Kades.

Demi mencegah hal yang tak diinginkan, temuan penampungan ibu hamil itu kemudian dilaporkan ke kecamatan lalu ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor serta diselidiki Polres Bogor.
Kades mengaku bahwa dirinya pun baru tahu bahwa di lokasi itu ada kasus penjualan bayi setelah perkara tersebut diungkap Polres Bogor.
Sebelumnya Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan para ibu hamil kemudian setelah proses persalinan pelaku menjanjikan sang anak akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.
Namun proses adopsinya iu sendiri dilakukan secara ilegal.
"Dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Untuk mengumpulkan ibu hamil, pelaku membuat konten di media sosial Instagram dan Tiktok.
Baca juga: Terlibat Penjualan Bayi Rp 15 Juta, Tiktokers di Ciseeng Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Melalui media sosial, pelaku menawarkan semacam jasa untuk datang ke alamatnya di Ciseeng Bogor berupa rumah dua lantai yang dijadikan sebagai penampungan.
Para ibu-ibu hami ini pun rata-rata berasal dari luar wilayah Bogor.
"Yang bersangkutan mengunggah konten baik di Instagram maupun di Tiktok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak.' Jadi sasarannya adalah ibu-ibu yang hamil tanpa suami," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
Ibu-ibu hamil di penampungan tersebut menunggu sampai melahirkan untuk kemudian diadopsikan secara ilegal bertarif Rp 15 juta.
Siswo mengatakan bahwa pelaku ini melakukan semua ini seorang diri tanpa diketahui rumah sakit yang melakukan persalinan.
"Pelaku ini menyampaikan kepada orang tua adopsi, ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, persalinan ini ditanggung BPJS, jadi itulah modus yang dilakukan pelaku," kata Siswo DC Tarigan.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok SH Penjual Bayi di Bogor, Duda Marketing Perumahan, Pernah Dikomplain Warga,