Jumat, 5 Juni 2026

VIDEO Meja Pengaduan Dibuka Lagi di Balai Kota DKI: Tetap Bisa Mengadu Secara Daring & Respon Publik

Meski begitu, warga tetap punya pilihan untuk melapor aduan secara daring melalui aplikasi layanan masyarakat Jakarta Kini (JAKI).

Tayang:

Diketahui, meja aduan pernah ada di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Selama menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017, Ahok membuka meja pengaduan guna masyarakat dapat mengadu langsung ke Balai Kota.

Ahok kerap menghadiri meja aduan saat warga membuat laporan.

Sistem aduan ini sempat dilanjutkan Djarot Saiful Hidayat saat menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta. Djarot menerapkan sistem klaster, yaitu aduan ditempatkan terpisah sesuai dengan masing-masing bidang.

Sementara di era Anies, masyarakat diarahkan menyampaikan pengaduan lewat aplikasi JAKI ataupun media sosial Pemprov DKI Jakarta.

Aplikasi JAKI juga digunakan Pemprov DKI untuk proses pendaftaran vaksinasi COVID-19, layanan darurat, hingga memantau kualitas udara. JAKI juga menang ASEAN ICT Award 2021.

Pemprov DKI Pastikan Selesaikan Secepatnya Aduan Warga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelesaikan dengan cepat segala aduan warga yang masuk melalui Meja Pengaduan.

Bahkan tentu akan lebih baik lagi jika permasalahan yang diadukan bisa diselesaikan hanya di tingkat kota tanpa berlanjut ke tingkat provinsi.

Meja Pengaduan yang berada di Balai Kota merupakan layanan Pemprov DKI yang dibuka kembali oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Aduan-aduan ini bakal ditampung lebih dulu oleh pemprov dan nanti akan dibagi sesuai dengan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami akan monitor kalau misalnya segera cepat bisa diselesaikan tingkat kota, biar kami yang selesaikan,” ujar Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kusmanto.

“Mungkin ya secepatnya targetnya, ya. Harus segera dituntaskan, akan kita koordinasikan pada sudin terkait,” tambahnya.

Kusmanto menambahkan warga yang hendak mengadu cukup membawa dokumen administrasi kepemilikan atau dokumen seperti bukti foto, sesuai dengan aduan yang dibawa.

“Kalau berkaitan dengan lahan ya dilengkapi dengan administrasi kepemilikan, kalau berkaitan dengan layanan kewilayahan ya mungkin bisa menyampaikan ceritanya atau mungkin dokumen foto seperti banjir, sampah dan sebagainya. Cukup itu aja,” jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved