Senin, 25 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya Catat Ada 300 sampai 400 Pelanggaran Per Hari Sejak Diterapkan ETLE

Polda Metro Jaya mencatat terdapat pelanggaran sebanyak 300 hingga 400 per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat pelanggaran sebanyak 300 hingga 400 per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, total tersebut merupakan pelanggaran tertinggi yang pernah ada dan sudah terverifikasi oleh petugas.

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan verifikasi petugas dan dikirimkan surat pemanggilan," kata Jhoni ketika dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Meski begitu, sejauh ini kata Jhoni jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya masih tergolong normal.

Sebab kata dia, tidak semua titik pihaknya mencatat adanya pelanggaran lalu lintas semenjak diterapkannya tilang elektronik.

"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kada besok normal," sebutnya.

Lanjut Jhoni, walaupun saat ini pihaknya tidak lagi memberlakukan tilang manual, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak dijadikan pembenaran untuk tetap melakukan pelanggaran.

"Tapi tetap beraktivitas bisa baik, bisa lancar dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," ucap Jhoni.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas. 

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif. 
Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan