Sabtu, 23 Agustus 2025

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Polisi: Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Diketahui, Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Komarudin menyebut meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi 2 sekarang, nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Naik ke Penyidikan

Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.

"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan