Jumat, 22 Agustus 2025

Asisten Rumah Tangga Disiksa

Kisah Tragis ART Asal Pemalang Disiksa dan Dikurung di Kandang Anjing, Alami Patah Tulang di Kepala

ART asal Pemalang mengalami luka parah akibat disiksa majikan. Korban dikurung di kandang anjing hingga tempurung kepalanya patah

Penulis: Adi Suhendi
Warta Kota/Ramadan LQ
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan 

Selain itu, hasil visum juga menunjukkan luka di jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri, hingga kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. (Fahmi Ramadhan)

"Lalu luka lecet dipinggul diakibatkan gesekan, luka bakar dikedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata Zulpan.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan para pelaku yang terdiri dari delapan orang menyiksa korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, hingga memvideokan peristiwa tersebut.

"Handphone tersebut kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.

Borgol dan Kandang Anjing Jadi Bukti

Puluhan barang bukti disita kepolisian dalam kasus tersebut.

Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti itu digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Imah.

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.

Kombes Endra Zulpan mengatakan, total ada 22 bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Kemudian juga kita amankan 1 buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiamana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.

"Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.

Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT). (Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Wartakotalive.com/ Ramadhan L Q/ kompas.com/ Tria Sutrisna)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan