Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara
Iwan Sumarno, tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Sumarno, tersangka kasus penculikan anak bernama Malika Anastasya (6), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukum 76F jo psl 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Iwan Mengaku Tak Berniat Menculik & Hanya Ingin Menjaga Malika, Polisi Gali Motif Kasus Penculikan
Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.
Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.
Saat ini, dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.
Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.
"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya.
Didoktrin untuk Mengumpat
Sebelum ditemukan polisi di dalam gerobak, MA (6) disebut sempat didoktrin Iwan Sumarno agar tetap berada di dalam gerobak supaya tak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan doktrin itu dilakukan Iwan terhadap M dengan menekannya agar menuruti kemauannya itu.
"Dalam gerobak itu 'kamu gak boleh keluar dari gerobak' gerobak itu kan tertutup. Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, menunduk," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Beruntung, M yang kala itu mendengar kegaduhan saat penyidik Polres Metro Jakarta Pusat hendak menangkap Iwan Sumarno lalu berdiri di atas gerobak hingga akhirnya diketahui oleh petugas.
"Dia (M) spontan keluar dari dalam gerobak itu dari tadinya dia jongkok dia berdiri kelihatan lah sama penyidik," jelasnya.
Melihat keberadaan hal itu, polisi pun lantas dapat memastikan bocah perempuan itu adalah M yang disesuaikan dari ciri-ciri yang didapat.
"Mukanya kayaknya ini nih M, teridentifikasi nya kan disitu lalu terungkap," pungkasnya.
Cerita Ketua RT Cijantung soal Penangkapan Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Jaktim |
![]() |
---|
Ini Tampang Pelaku Penculikan Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Dihadiahi Timah Panas |
![]() |
---|
Begini Cara Komunitas Rangkul Tangan Tunjukkan Kepedulian Anak-anak Pejuang Penyakit Kronis |
![]() |
---|
Kunci Gitar Lagu Ayo Sayang Culik Aku Dong - Nisa Fauzia: Cepet Sayang Culik Aku Dong |
![]() |
---|
Tak Ada Ahmad, Raffi Lebih Pilih Sematkan Andara pada Nama Belakang Lily karena 2 Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.