Kamis, 14 Agustus 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Kompolnas berencana mengklarifikasi Polda Metro Jaya soal kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya berencana mengklarifikasi Polda Metro Jaya soal kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga penetapan tersangka dan penghentian kasus masih menjadi polemik.

Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana mengklarifikasi Polda Metro Jaya soal kasus tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui secara detil terkait proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut.

"Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," tuturnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Pasang Black Box di Kendaraan

Lebih lanjut, Poengky mengatakan Polda Metro Jaya terlihat lambat karena proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama.

"Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yg disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," tuturnya.

Karena prosesnya yang lama ini, seolah-olah ada keberpihakan lantaran mahasiswa UI itu tewas setelah menabrak mobil pensiunan polisi.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Sampai Titik Darah Penghabisan

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yg menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelasnya.

Selain itu, Kompolnas juga akan menanyakan soal pernyataan keluarga M Hasya, di mana ESBW disebut melakukan pembiaran saat kecelakaan. Saat itu, ESBW disebut tidak bersedia membawa M Hasya ke rumah sakit.

"Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn ESBW atas dugaan melakukan pembiaran? Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yg akan melaporkan," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Tolak Mediasi, Sang Ibu: Saya Mau Bertemu, di Pengadilan

"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan, apa tindak lanjut Kepolisian? Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," sambungnya.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan