Selasa, 30 September 2025

Jaksa Tuntut Pidana Mati 29 Terdakwa Kasus Narkotika di Jakarta dalam Periode 2024-2025

Sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut pidana mati dalam periode 2024-2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PIDANA MATI - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta Dwi Antoro menerangkan total 29 terdakwa yang dijatuhi pidana mati kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut pidana mati dalam periode 2024-2025.

Hal itu diterangkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta Dwi Antoro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Tuntutan pidana mati tersebut dikenakan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku.

"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," kata Dwi Antoro.

Adapun rinciannya sepanjang tahun 2024, ada 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut pidana mati.

Sementara pada rentang Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.

"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara hang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," ujar dia. 

Hukuman mati untuk kasus narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi pelaku yang berperan sebagai produsen, importir, atau pengedar narkoba dalam jumlah besar. 

Beberapa pasal kunci dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang mengancam hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika, antara lain: 

Pasal 114: Mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi bandar narkotika yang memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika dalam jumlah tertentu.

Pasal 112: Mengancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Pasal 132: Mengatur pidana yang lebih berat, termasuk hukuman mati, bagi tindak pidana narkotika yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.

Penerapan hukuman mati bagi kasus narkotika masih terus dilakukan, meskipun kerap menjadi subjek perdebatan di Republik Indonesia. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved