Kamis, 21 Mei 2026

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Hari Ini, Berikut Respons Keluarga

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra hari ini.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama keluarga mahasiswa UI setelah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Rabu (1/2/2023). Polisi mengatakan hari ini, Kamis (2/2/2023) pihaknya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra hari ini, Kamis (2/1/2023).

Diketahui, Hasysa meninggal dunia setelah motol yang dikendarainya terjatuh dan tertabrak mobil yang dikendarai seorang purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setya Budi Wahono.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, pasalnya Hasya yang sudah meningga dunia justru ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena dianggap lalai dalam berkendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses rekonstruksi yang dijadwalkan hari ini belum ditentukan waktunya secara pasti.

"Untuk jamnya fleksibel, karena apa? Karena kita akan melibatkan beberapa orang, dinamis untuk jamnya nanti," ucap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Temui Kapolda Metro, Ibu dari Hasya Mahasiswa UI Tumpahkan Isi Hati dan Tuntut Keadilan Bagi Anaknya

Lanjut Trunoyudo, dalam proses rekontruksi itu nantinya pihak Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas akan menggunakan metode dengan melibatkan beberapa pakar dan para pihak.

Selain itu dijelaskannya juga, proses rekonstruksi kasus kecelakaan tersebut pihaknya akan menerapkan scientific crime investigation dan adanya pelibatan kolaborasi intraprofesi.

"Sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud pak Kapolda untuk memberikan suatu kepastian kepastian hukum dengan melihat dari aspek keadilan," jelasnya.

Baca juga: BEM UI Kritik Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya yang Usut Kasus Hasya, Wujud Tidak Profesional

Dalam proses rekonstruksi nanti, polisi pun dikatakan Trunoyudo juga mengundang keluarga Hasya Attalah untuk hadir.

Perihal tersebut, pihaknya menegaskan membuka ruang seluas luasnya untuk setiap pihak yang ingin mengawal kasus tersebut sehingga tercipta suatu komunikasi yang dinamis.

"Iya tentu (keluarga Hasya) diundang. Tim komunikasi Polda Metro Jaya dan juga mungkin kita berkolaborasi atau bersinergi dengan Kompolnas untuk lebih bisa memberikan kekhususan ruang ya berkomunikasi sehingga komunikasi lebih dinamis," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Hasya Tetap Lanjutkan Proses Hukum karena Pernawirawan Eko Setia Dinilai Tak Punya Empati

Terkait rencana rekonstruksi ulang tersebut, keluarga Hasya Attalah belum memastikan bakal hadir.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina usai memenuhi undangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membahas kasus kecelakaan Hasya Attalah.

"Itu kami belum bisa bicara (menghadiri rekonstruksi) kami baru bisa bicara masalah yang tadi terkait pertemuan dengan Kapolda," kata Gita kepada wartawan Rabu (1/2/2023).

Adapun dalam pembicaraan dengan Kapolda dijelaskan Gita pihak keluarga masih berfokus pada penanganan kasus hukum tersebut.

"Hari ini kami betul betul datang untuk membahas gimana proses, artinya prosedural penanganan kasus ini dan itu sudah kami sampaikan dan diterima pak Kapolda," ucapnya.

"Jadi kami fokus di permasalahan itu dulu karena itu menurut kami yang krusial," sambungnya.

Keluarga Hasya Diundang Kapolda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menerima kedatangan keluarga Hasya Athalah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pertemuan dilakukan sebagai bentuk transparansi pihaknya dalam memproses kejadian kecelakaan yang menewaskan Hasya.

"Maka dalam proses ini menjadi suatu ruang terbuka dan kemudian juga merupakan wujud transparansi Kapolda. Artinya terbuka, menerima segala masukan," ucap Trunoyudo.

Adapun kedatangan keluarga Hasya beserta kuasa hukumnya dijelaskan Trunoyudo juga berdasarkan undangan yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Dalam kunjungannya itu, dijelaskan Trunoyudo keluarga dan kuasa hukum Hasya pun disebut menyampaikan sejumlah keluh kesahnya secara langsung kepada Kapolda Irjen Fadil Imran.

"Diterima langsung oleh Kapolda yang kemudian ini berlangsung secara baik secara humble, dimana ada keleluasaan untuk keluarga menyampaikan uneg-unegnya kepada Kapolda Metro," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina menjelskan, bahwa selama pertemuannya dengan Fadil pihak keluarga menanyakan beberapa hal termasuk proses hukum yang tengah berjalan.

Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kapolda Metro Jaya lantaran dianggap tanggap dalam menampung aspirasi dari keluarga Hasya.

"Juga kami menyampaikan secara hukum seperti apa kami peroleh dan suasana lebih terbuka dan sangat berimbang dan Kapolda dapat menerima fakta-fakta yang kami berikan," ungkapnya.

Berharap Status Tersangka Hasya Dicabut

Keluarga pun berharap status tersangka terhadap Hasya dihapus.

Hal tersebut dikatakan pihak keluarga saat melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita.

Harapan itu bukan tanpa alasan.

Menurut Gita, status tersangka yang disematkan terhadap Hasya menjadi ganjalan yang cukup besar bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.

"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ucapnya.

Kronologi Kejadian Hingga Dijadikan Tersangka

Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.

Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.

Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.

Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.

Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.

Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).

Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.

Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.

Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.

Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.

Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.

Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.

Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.

"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.

Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.

"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.

Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.

Penjelasan Polisi

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.

Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.

Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.

"Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," katanya. (Tribunnews.com/ Fahmi/ Abdi/ Ibriza/ tribuntangerang.com/ Ramadhan L Q)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved