Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Diperas Polisi

Cerita Warga Ketakutan Rumahnya Dipasangi Patok oleh Bripka Madih Bersama Rombongannya

Soraya menceritakan detik-detik Bripka Madih mematok hingga membuat pos di tanah yang diklaim miliknya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Soraya, seorang warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat melaporkan aksi arogan Bripka Madih yang mematok hingga mendirikan posko di tanah yang diklaim miliknya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat bernama Soraya menceritakan detik-detik Bripka Madih mematok hingga membuat pos di tanah yang diklaim miliknya.

Aksi Bripka Madih mematok tanah itu dilakukan pada 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Soraya yang tinggal hanya berdua dengan anaknya yang masih berusia 4,5 tahun merasa ketakukan.

Soraya mengatakan jika Bripka Madih tak meminta izin terlebih dahulu saat memasang patok tersebut.

"Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya itu," kata Soraya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Pasang Patok dan Buat Pos di Rumah Warga, Bripka Madih Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

Adapun kata Soraya, luas tanah yang diklaim milik Bripka Madih itu seluas 100 meter.

Setelah selesai mematok, Bripka Madih bersama rombongannya pergi dari rumah Soraya.

Namun tidak lama mereka kembali dan mendirikan posko di lokasi.

"Saya takut banget karena memang bayak sekali dia juga gatau ngomong apa karena memang saya ketakutan. Udah matok selesai mereka pergi, gak lama sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko itu sama spanduk besar," ucapnya.

Soraya saat itu tidak bisa berbuat apa-apa dari balik pagar rumahnya karena dilihatnya sekitar 10 orang yang membawa balai besar untuk posko tersebut.

"Di depan rumah. Memang tidak masuk di pagar saya tidak, tapi di depan rumah saya mengatakan tanah ini tanah bapak Tonge (ayah Bripka Madih)," jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, Soraya bersama puluhan warga mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Bripkan Madih ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Duduk Perkara Kasus

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.

Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved