Senin, 29 September 2025

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Korban Pengemudi Fortuner di Senopati Ingin Proses Hukum Lanjut dan Terduga Pelaku Bisa Ditahan

Memang pada saat di kantor polisi antara kliennya dengan pihak terlapor sudah dilakukan pertemuan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
dok.
Mobil Honda Brio warna kuning yang diduga jadi korban perusakan dan pengancaman oleh pengemudi Toyota Fortuner di jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ari Widianto (39), pemilik Honda Brio kuning yang menjadi korban pengrusakan mobil oleh pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) di Senopati, Jakarta Selatan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

Bahkan korban berharap agar pelaku pengrusakan itu bisa langsung ditahan.

Kuasa hukum Ari Widianto, Manda Berinandus mengatakan bahwa permintaan itu sudah kliennya ajukan pada saat proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (13/2/2023) malam kemarin.

"Lanjut,lanjut (proses hukum), sampai pada tadi malam menyatakan untuk lanjut bahkan kalau bisa sampai ditahan malah," jelas Manda ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pengemudi Brio Kuning dan Fortuner Sudah Musyawarah Tapi Kasus Pengrusakan Jalan Terus 

Manda menegaskan bahwa selama proses permintaan keterangan kliennya oleh pihak kepolisian, korban disebut sama sekali belum menuturkan kata damai kepada terduga pelaku tersebut.

"Belum ada omongan kata damai-damaian itu," tegaanya.

Dirinya pun mengatakan bahwa memang pada saat di kantor polisi antara kliennya dengan pihak terlapor sudah dilakukan pertemuan.

Kala itu dijelaskan Manda bahwa penyidik sudah mengupayakan proses mediasi antara keduanya, namun pihaknya dengan tegas belum membicarakan proses perdamaian.

"Pada saat proses mediasi itu dia memang menyampaikan permintaan maaf, tapi kami belum konsen kesitu artinya proses hukum ini harus tetap berjalan," ucapnya.

"Kami meminta agar pihak terlapor untuk langsung ditahan," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menyebut pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan pengrusakan mobil Brio kuning sudah dilakukan pemeriksaan usai menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwhandy mengatakan, dalam proses penananganan kasus itu antara korban Ari Widianto (39) dan terlapor GR sempat melakukan musyawarah untuk berdamai.

"Dalam proses penanganannya kedua pihak sempat musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Irwandhy dalam keteranganya, Senin (13/2/2023).

Lanjutnya, adapun dalam kasus pengrusakan itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban dan GR yang kini berstatus sebagai terlapor sekaligus sebagai saksi tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan