Debt Collector dan Aksi Premanisme
Polda Metro Dalami Dugaan Aksi Kekerasan Komplotan Debt Collector terhadap Polisi
Babhinkamtibmas yang belakangan bernama Aiptu Evin Susanto itu sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang mendalami aksi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komplotan debcollector terhadap anggota Babhinkamtibmas saat sedang menengahi persoalan perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pendalaman kejadian itu usai korban melaporkan hal tersebut kepada pihaknya pada Senin (20/2/2023) kemarin.
"Didalami dugaan kekerasan debtcollector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," ucap Trunoyudo ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Trunoyudo mengatakan anggota Babhinkamtibmas yang belakangan bernama Aiptu Evin Susanto itu sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Bhabinkamtibmas menjalankan tugas yang mulia memberikan problem solving hadir di tengah masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Sosok Polisi yang Dibentak Debt Collector di Jakarta Selatan: Berikut Ini Nama dan Pangkatnya
Kini dikatakan Trunoyudo, pihaknya pun telah menerima dan memproses laporan Clara Shinta.
"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Clara telah mengadukan kejadian perampasan mobil yang dialaminya kepada kepolisian.
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok Debctcollector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debcollector di area parkir apartemen.
Sekelompok debcollector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.
Pada saat kejadian itu, ia pun mengaku sempat mengajak para debcollector itu untuk bernegosiasi agar tak langsung mengambil mobilnya tersebut.
Kala itu dikatakan Clara, dirinya meminta agar debcollector menunggu hinga satu jam guna dirinya mencari tahu persoalan tersebut.
"Tapi debcollector menolak dan tetap menarik secara paksa mobil saya," kata dia.
Alhasil ia pun melaporkan kejadian itu dengan dugaan pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus video viral yang memperlihatkan debt collector yang membentak anggota polisi saat hendak menarik kendaraan.
"Lagi diselidiki. Iya pasti kami akan selidiki," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Nurma mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari debt collector yang melakukan penarikan kendaraan saat itu untuk dimintai keterangannya.
"Kita lagi cari, dan pasti akan kami panggil orangnya," ujarnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok clarashintareal.
Dalam unggahannya, korban yang diketahui bernama Clara Shinta itu menceritakan saat dirinya berdebat dengan debt collector yang hendak mengambil mobilnya.
Dia heran kenapa kendaraannya ingin diambil padahal sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing.
"Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun," kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2/2023).
Masih dalam unggahannya, ternyata secara diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.
"Ternyata nama pemohon ini adalah adik ipar dari temannya mantan saya. Jadi mantan saya menitipkan ke temannya, temannya menitipkan kepada istrinya dan istrinya menitipkan kepada orang saudaranya. Agar tidak gampang ke detect sama saya data mereka," ucapnya.
Namun, dia bersedia melunasi utang sang mantan agar debt collector mengurungkan niat mengambil mobil miliknya. Bukan tanpa sebab, wanita itu menyampaikan mobil itu sangat berharga.
"Mobil itu berharga buat aku karena mobil itu hadiah untuk Kino karena dia masuk sekolah. Sekaligus mobil untuk antar Kino sekolah, dan sebelumnya mantan aku juga tahu kalau itu mobil aku belikan buat Kino bukan buat aku ataupun dia. Ya sudah enggak apa-apa aku ikhlas, aku bantu untuk lunasi utang dia. Tolong ditotalin ya berapa," ujar pemilik akun clarashintareal .
Namun, debt collector tetap memaksa mengambil kendaraan sebelum pemilik mobil menunaikan kewajiban membayar utang.
Tampak di video, ada seorang anggota polisi yang berpakaian dinas yang mencoba memediasi kedua belah pihak.
Namun, debtcollector malah membentak anggota tersebut. Debt collector beralasan tidak ada urusan dengan kepolisian.
Bahkan, debt collector kembali marah-marah ketika diajak menyelesaikan permasalahan di Kantor Polsek Tebet.
Debt Collector dan Aksi Premanisme
Sempat Jadi Buronan, Bryan Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Cikupa Tangerang |
---|
Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap |
---|
Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut |
---|
Kuasa Hukum Debt Collector Klaim Kliennya Punya Sertifikat saat Tarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta |
---|
Tersangka Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.