Debt Collector dan Aksi Premanisme
Tersangka Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu debt collector bernama Lessly Watimena yang sebelumnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut akan mengajukan restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum Lesly Watimena, Henry Noya mengatakan, adapun permohonan restorstive justice itu diajukan usai kliennya tertangkap dalam kasus melawan petugas ketika menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
"Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2022, bahwa kita ajukan RJ," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Kombes Trunoyudo: Empat Debt Collector yang Bentak Polisi Masih Diburu Petugas
Kendati demikian, dalam pengajuan restorative justice ini dikatakan Henry pihaknya belum bertemu baik dengan Clara maupun dengan Aiptu Evin.
Dirinya menjelaskan bahwa pengajuan restirative justice itu baru ia sampaikan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Saya belum pernah bertemu dengan pihak korban, saya hanya mengajukan kepada penyidik bahwa kami akan mengajukan RJ, kira-kira begitu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Debt Collector dan Aksi Premanisme
Sempat Jadi Buronan, Bryan Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Cikupa Tangerang |
---|
Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap |
---|
Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut |
---|
Kuasa Hukum Debt Collector Klaim Kliennya Punya Sertifikat saat Tarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.