Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor hingga Singgung Gaya Hidup Mewah

Sri Mulyani mengecam tindakan anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan kepada putra pengurus GP Ansor hingga singgung gaya hidup mewah.

Kementerian Keuangan
Sri Mulyani mengecam tindakan anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan kepada putra pengurus GP Ansor hingga singgung gaya hidup mewah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani angkat bicara soal penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor oleh putra pejabat Dirjen Pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo.

Sri Mulyani mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada Selasa (21/2/2023) malam lantaran kejadian ini viral di media sosial.

Ia pun mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada instansi terkait.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah terhadap keluarga di jajaran Kemenkeu.

Baca juga: Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkeu.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Sri Mulyani pun mengungkapkan akan membuat langkah jangka panjang bagi jajaran Kemenkeu yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas berupa sanksi tindakan disiplin.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," tegasnya.

Mantan petinggi Bank Dunia itu juga berterimakasih lantaran masyarakat terus memberikan monitoring kepada Kemenkeu lantaran kepercayaan publik adalah hal esensial dan harus dijaga bersama.

Pelaku Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditangkap dan ditahan.

Ade Ary pun menyebut pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Ade Ary mengungkapkan penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Namun, lanjutnya, penyidik terkendala dalam meminta keterangan kepada korban karena masih dalam perawatan.

“Korban belum bisa dimintai keterangan karena dirawat di RS,” jelasnya.

Kronologi

Kasus penganiayaan ini tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial Twitter melalui cuitan akun bernama @LenteraBangsa yang dituliskan pada Selasa (21/2/2023).

Berdasarkan cuitan tersebut, kronologi berawal ketika David tengah mengunjungi rumah temannya pada Senin (20/2/2023).

Saat itu, tiba-tiba, mantan kekasih David menghubunginya via WhatsApp untuk mengembalikan kartu pelajar.

Kemudian, David pun mengirimkan titik lokasi rumah temannya itu ke mantan kekasihnya.

Baca juga: Anak Seorang Pengurus Pusat GP Ansor Dianiaya di Jakarta Selatan, Polisi Tangkap Pelaku

Namun, di depan rumah temannya, David telah ditunggu oleh Mario Dandy Satriyo serta tiga orang temannya.

“Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong,” tulis akun tersebut.

Lalu, David pun disebut dianiaya oleh dua orang pelaku termasuk Mario Dandy Satriyo di Polsek Pesanggrahan Jaksel.

Akibat penganiayaan tersebut, David diketahui mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dirawat di Rumah Sakit Medika.

Bahkan, korban disebut dalam kondisi belum sadarkan diri hingga saat ini.

“Korban mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban.”

“Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan