Kamis, 21 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Aduan Pacar Berujung Petaka Bagi David

AGH merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih anak pejabat pajak Jaksel bernama Mario Dandy Satriyo yang kini jadi tersangka.

Editor: Choirul Arifin
Wartakotalive.com
Mario Dandy Satriyo, berkaus oranye, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan kini menjadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). 

Aktivis Mohamad Guntur Romli menyebut David korban penganiayaan dikenal rajin mengaji. Ia merupakan lulusan sebuah pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat.

"Sedih sekali, David, anak teman saya lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor
dianiaya sampai koma, sudah tidak sadar 2 hari," ujarnya.

Menurutnya, anak itu sering mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris
Assalam Bogor, desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.

"David anak baik, itu lagi ngajari adik-adiknya ngaji di Assalam. Pelakunya
sudah ditahan tapi keluarganya yang katanya berduit coba-coba intervesi," kata dia.

Hal tersebut dibuktikannya lewat sebuah potret yang diunggah Guntur Romli di media
sosial twitter. Terlihat David yang mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji
seorang anak di sebuah pendopo.

Nopol Palsu

Polisi menyebut pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka
penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur berinisial D
merupakan pelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah
dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin,
maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571
PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Berdasar penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni
pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. \

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok
Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda
Rp35.000.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan