Selasa, 19 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Wanita Kekasih Anak Pejabat Pajak Diperiksa, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor

Polisi memeriksa perempuan yang merupakan kekasih dari anak pejabat pajak terkait kasus penganiayaan.

Penulis: Nuryanti
Wartakotalive.com
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). Polisi memeriksa perempuan yang merupakan kekasih dari anak pejabat pajak terkait kasus penganiayaan. 

Mendapati terdapat keluarga organisasinya mengalami penganiayaan, Syamsul mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Ia menegaskan, hal itu atas perintah Ketua GP Ansor dan LBH GP Ansor Pusat yang ingin mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

"Karena perbuatannya sudah keji sekali, karena korban masih di bawah umur masih usia 16 tahun," jelas Syamsul.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mario langsung ditahan.

Baca juga: Perbandingan Harta Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor dengan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak

Mario dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," imbuh Kombes Ade Ary.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Siti Nawiroh)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan