Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mengaku Menyesal Aniaya David, Mario Dandy Jawab Singkat saat Ditanya Alasannya: Ya Gitulah

Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya David, putra pengurus GP Ansor. Meski demikian, ia enggan membeberkan alasan menganiaya David.

Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya David. Meski demikian, ia enggan membeberkan alasan menganiaya David. 

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

Sebagai informasi, AGH adalah mantan kekasih David yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.

Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Kemen PPPA Minta Polisi Penuhi Hak Teman Wanita Mario Si Anak Pejabat Pajak

AGH Masih Berstatus Saksi

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

AGH kembali diperiksa atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David.

Pada Sabtu (25/2/2023), ia diperiksa oleh penyidik selama empat jam.

Hingga saat ini, AGH masih berstatus saksi.

"Statusnya masih saksi anak," ungkap kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Sabtu, masih dilansir TribunJakarta.com.

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan AGH masih berstatus saksi.

Pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."

"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan