Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AG Teman Wanita Mario Dandy Satriyo Mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15 tahun) mengundurkan diri dari sekolah.
AG diketahui menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Pengunduran diri AG dibenarkan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo.
"Siap benar (AG mengundurkan diri dari sekolah)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Mangatta menjelaskan pengunduran diri AG tidak terkait dengan status kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Baca juga: Pihak Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Tetap Minta Pertanggungjawaban Pelaku AG
Menurut Mangatta, AG sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," ungkap dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/agh-kembali-diperiksa.jpg)