Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Kekasih Mario Dandy resmi didakwa dalam kasus penganiayaan David beberapa waktu lalu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; 
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; 
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; 
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan 
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, status AG telah berubah dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum pada Kamis (2/3/2023).

Sebagai anak berkonflik dengan hukum, dirinya dijerat pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan