Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi Kritis David Ozora Jadi Alasan Perkara AG Lanjut ke Persidangan

Keluarga David Ozora (17) telah resmi menolak pengajuan diversi AG (15) terkait kasus penganiayaan berat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Melissa Anggraeni, penasihat hukum David Ozora usai sidang perdana AG. 

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan