Senin, 8 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Usai Musyawarah Setengah Jam, AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Secara Tertutup

Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora (17) menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah diversi anak berkonflik dengan hukum, AG (15) berakhir buntu.

Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora (17) menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.

Sang anak yang terlibat penganiayaan David, menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini, Rabu (29/3/2023).

Pembacaan dakwaan hari ini pun dilakukan tertutup, dipimpin Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara.

"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7. Tapi dengan acara sidang secara tertutup," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Diversi Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Hari Ini

Persidangan tertutup itu sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Sebagai informasi, perkara penganiayaan David Ozora ini tak hanya menyeret AG.

Terdapat dua tersangka yang hingga kini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan