Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Divonis Besok, Ruang Sidang Terbatas untuk 20 Orang
Saat sidang putusan terbuka terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak, penasihat hukum AGH memastikan kliennya tak akan menghadiri sidang
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Eko Sutriyanto
Perjalanan Persidangan Maraton AGH
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).
Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).
Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.
Baca juga: Tuntut AGH Eks Kekasih Mario Dandy 4 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sehari setelahnya, Kamis (30/3/2023) pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat (31/3/2023).
Lalu pada Senin (3/4/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.
Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.
"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang hadir dalam persidangan tertutup AGH, Senin (3/4/2023).
Setelahnya, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 22 saksi berhasil dihadirkan untuk memberikan keterangan, 18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.