Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pakai Hoodie Jumper Putih, AGH Hadir Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023)
Sehari setelahnya, Kamis (30/3/2023) pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat (31/3/2023).
Lalu pada Senin (3/4/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.
Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.
"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang hadir dalam persidangan tertutup AGH, Senin (3/4/2023).
Setelahnya, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 22 saksi berhasil dihadirkan untuk memberikan keterangan.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Baca juga: PN Jaksel Konfirmasi Kehadiran AGH di Sidang Vonis Hari Ini
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu dua hari berturut-turut sejak Senin (3/4/2023) hinga Selasa (4/4/2023).
Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (5/4/2023).
Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Mario Dandy
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
David Ozora
Shane Lukas
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.