Kamis, 25 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Stres dan Trauma

Tiga pekan sudah AGH (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora menjadi tahanan LPKA usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pekan sudah AGH (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora menjadi tahanan LPKA usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Selama tiga pekan tersebut kondisi AGH disebut-sebut mengalami trauma dan stress akibat tersandung kasus pidana.

"Untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stress ya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG," ujar Sony Hutahaean, penasihat hukum AGH dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Amicus Curiae dalam Putusan Banding: AGH Bisa Jadi Korban Skenario Mario Dandy dan Shane Lukas

Kondisi stress itu diklaim tim penasihat hukum karena AGH merupakan korban manipulasi Mario Dandy dalam peristiwa penganiayaan ini.

Manipulasi itu karena Mario Dandy tiba-tiba ingin mengantar AGH pergi perawatan.

Padahal saat itu AGH hendak perawatan wajah bersama ibu atau teman-temannya.

"Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH pada kesempatan yang sama.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan