Minggu, 7 September 2025

Aksi Koboi Jalanan

David Yulianto 'Koboi Jalanan' Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Sejak Tahun Lalu, Tapi di Mobil Berbeda

David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang viral ternyata sudah menggunakan pelat dinas Polri palsu sejak 2022 lalu.

Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.

Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.

Baca juga: David Yulianto si Koboi Jalanan Tol Tomang Ancam Pakai Airsoft Gun untuk Menakut-nakuti

David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan