Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pidana Penjara Potensi Timbulkan Tindakan Kriminal Saat AGH Dewasa, Ahli Hukum: Hakim Tidak Cermat
Lucky Emdrawati menilai keputusan Majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap pelaku anak AG dalam kasus David Ozora tidak tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Emdrawati menilai keputusan Majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap pelaku anak AGH dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora tidak tepat.
Menurut Lucky baik hakim pada putusan tingkat pertama maupun pada tahap banding tidak memiliki perspektif terhadap kedudukan status AGH yang terbilang masih anak di bawah umur.
"Hakim tidak teliti tidak cermat tidak memahami bagaimana posisi atau kedudukan status anak ini ini yang harus diperhatikan," kata Lucky dalam konferensi pers daring, Rabu (10/5/2023).
Selain itu dijatuhkannya pidana penjara terhadap AGH bukan tidak mungkin juga akan menimbulkan keinginan berbuat kejahatan dikemudian hari dari AGH.
"Jangan sampai putusan pidana penjara ini menjadi faktor kriminogen nantinya dia setelah dewasa," katanya.
Pasalnya menurut Lucky, AGH juga dirinya klaim tidak memenuhi unsur sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David lantaran tidak secara eksplisit merencanakan penganiayaan.
"Jangankan pidana penjara, kalau dari jenis kualifikasi pelaku saja tidak memasuki kriteria, alat bukti tidak ada itu semua sudah menunjukan kelemahan hakim," pungkasnya.
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AGH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.