Konser Coldplay di Jakarta
Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay Jual dengan Harga Dua Kali Lipat dari Harga Normal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pengakuan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.
Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.
Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.
Baca juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Ditangkap, Miliki Banyak Modus hingga Raup Untung Rp 257 Juta
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.
"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konser Coldplay di Jakarta
Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban |
---|
Ghisca Debora Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Terancam DO dari Universitas Trisakti |
---|
Usut Dua Laporan Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi: Modusnya Tiket Fiktif |
---|
Polisi Usut Dua Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Diduga Alami Kerugian Rp 1,2 Miliar |
---|
Pengembalian Gelang Xyloband Coldplay di Jakarta Capai 77 Persen, Tertinggi Saat Ini Tokyo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.