Minggu, 21 September 2025

Kapolda Metro Jaya Minta Kasus KDRT di Depok Ditangani dengan Adil dan Berimbang 

Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dan jajaran yang menangani perkara ini. 

Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Irjen Karyoto meminta Polres Metro Depok untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara adil dan berimbang. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Baca juga: Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan