Jumat, 8 Agustus 2025

KDRT di Depok

Respons Ayah Korban KDRT di Depok Soal Opsi Damai: Restorative Justice Masih Dipertimbangkan

Ayah PB korban dari KDRT di depok merespon soal opsi restorative justice atau damai yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Editor: Daryono
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Noviansyah Siregar ayah dari korban KDRT di depok tanggapi soal opsi damai yang diberikan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah dari PB, korban KDRT di Depok menanggapi soal opsi restorative justice atau perdamaian yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Noviansyah Siregar, ayah PB mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait opsi damai yang diberikan.

"Untuk masalah itu kita memang masih mempertimbangkan," ungkap Noviansyah dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/5/2023).

Ia menyebut restorative jastice tersebut untuk menyelesaikan masalah terkait saling lapor.

Sedangkan untuk bersatu kembali pasangan suami istri tersebut, Noviansyah mengatakan tidak bisa.

"Restorative justice itu dalam arti untuk perdamaian yang kasus saling melapor."

"Kalau untuk menyatu lagi untuk saya tidak bisa," ujarnya.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan

Dirinya pun menuturkan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan cerai anaknya di Pengadilan Agama Bekasi.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan melanjutkan pengusutan perkara tersebut hingga tuntas jika opsi damai itu tidak terwujud.

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kata Hengki, Sabtu (27/5/2023).

Hengki menegaskan bahwa opsi restorative justice tersebut dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang KDRT.

Pihaknya akan menyerahkan semua keputusan nantinya kepada pasangan suami istri dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana," terangnya.

Diketahui sebelumnya, upaya keadilan restoratif (restorative justice) alias penyelesaian di luar jalur hukum gagal dilakukan.

Pasalnya, pihak istri yang berinisial PB menolak upaya tersebut dan memilih tidak hadir dalam proses restorative justice.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice, pihak istri tidak hadir sama sekali," ucap Yogen, dikutip dari Tribunnewsdepok.com.

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus tersebut akan tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.

Adapun alasan polisi menjadikan pasangan suami istri itu sebagai tersangka karena mereka diduga melakukan tindak pidana.

Yogen mengatakan hal tersebut berdasarkan dari proses penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli pidana.

Kronologi Kasus KDRT di Depok

Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. (Tangkap layar Twitter/TribunJakarta)

Kasus KDRT terjadi saat P dan PB cekcok pada 26 Februari 2023.

Saat terjadinya perselisihan, B tersinggung atas ucapan dari PB.

Kemudian, B menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital suaminya.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Yogen.

Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnewsdepok.com/Cahya Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan