Senin, 11 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan

Mario Dandy disbut-sebut sempat bermain gitar setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina bersaksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy disbut-sebut sempat bermain gitar setelah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, Mario Dandy asyik bermain gitar bersama dua temannnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Shane Lukas dan AGH.

Mereka disebut bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.

"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Informasi tersebut diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala yang saat itu mewakili keluarga korban di Polsek Pesanggrahan.

Selain itu, informasi juga diperolehnya dari RS dan NPS, orang tua teman David yang menjadi saksi penganiayaan Mario Dandy.

Baca juga: Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum

"Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," katanya.

Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

"Yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.

Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy Bantah Asyik Main Gitar dengan Shane Lukas dan Anak AG saat di Polsek Pesanggrahan

Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan