Selasa, 19 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Beberkan Ancaman Mario Dandy ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Mau Ditembak dan Telpon Brimob

Dalam kesaksiannya itu, Jonathan menyebut bahwa anaknya sempat mendapat ancaman ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh terdakwa Mario Dandy.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam kesaksiannya itu, Jonathan menyebut bahwa anaknya sempat mendapat ancaman ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh terdakwa Mario Dandy.

Adapun hal tersebut diungkapkan Jonathan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah David pernah memiliki musuh atau mendapat ancaman.

"Selama ini sudah pernah tau atau David pernah cerita punya musuh atau pernah diancam?," tanya JPU kepada Jonathan.

Jonathan yang saat itu menjawab bahwa anaknya mendapat ancaman, setelah dirinya mengecek ponsel milik David.

"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," jawab Jonathan.

Lanjut Jonathan, dirinya menjelaskan kepada JPU bahwa anaknya mendapat ancaman seperti ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh Mario Dandy.

Namun dikatakannya, sejumlah percakapan yang tertera di ponsel David dengan Mario mayoritas telah dihapus.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena disitu disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan menelpon Brimob, akan menyelesaikan David," sebutnya.

Adapun ancaman itu Mario lontarkan kepada David melalui ponsel milik AG (15) yang notabene merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di whatsapp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. Whatsappnya dengan nomor AG tetapi di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelasnya.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan