Sabtu, 30 Mei 2026

Eka Hospital Cibubur Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat melayani peserta yang telah mendapatkan penganta

Tayang:
Istimewa
Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat melayani peserta yang telah mendapatkan pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 

TRIBUNNEWS.COM - Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata telah dapat melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Juli 2023. Sejak beroperasi pada tahun 2019, rumah sakit yang memiliki kapasitas tempat tidur 200 unit dengan dilengkapi fasilitas poliklinik umum, spesialis dan subspesialis, ruang perawatan intensif (ICU, HCU, NICU), kateterisasi jantung, kemoterapi, hemodialisa, endoskopi, rehabilitasi medik dan fasilitas penunjang lainnya telah melayani pasien umum dan juga asuransi atau perusahaan.

Sesuai dengan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012, maka pasien yang merupakan peserta JKN wajib melaksanakan pelayanan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis, dimana pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua. Sehingganya Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat melayani peserta yang telah mendapatkan pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk selanjutnya didaftarkan pada unit rawat jalan melalui telepon (021) 50855555.

Direktur Eka Hospital Cibubur dr. Sheirly Novan Indra mengatakan, ketentuan pelayanan rujukan berjenjang ini dapat dikecualikan dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis. Pada keadaan ini peserta JKN dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menggunakan surat rujukan, seperti pada keadaan anemia sedang atau berat, gagal nafas, perdarahan, penurunan kesadaran, cedera kepala berat atau sedang dan lainnya selama sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.

“Pelayanan kegawatdaruratan di Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata akan dilayani sesuai indikasi medis dan standar pelayanan pasien.” tambah dr. Sheirly.

Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata merupakan rumah sakit ketiga milik Eka Hospital Group yang telah melayani peserta JKN yang terdiri dari tim dokter berbagai bidang spesialisasi kedokteran disertai fasilitas diagnostik yang lengkap. Selain itu juga memiliki layanan Center of Excellence seperti Eka Tjipta Widjaja Cancer Center (ETWCC), Diabetes Connection Center (DCC), MyCardia, Digestive Intervention & Endoscopy Center, Pediatric Center, Women Health Center dan Urology & Couple Clinic. 

Sebagai komitmen Eka Hospital Group untuk turut berkontribusi memberikan akses pelayanan medis yang terjangkau dan berkualitas, Eka Hospital Cibubur - Kota Wisata hadir memberikan pelayanan peserta JKN yang berada di wilayah Timur Jakarta.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved