Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).

Saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, merespon pertanyaan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga yang menyunggung kondisi David.

Saat itu Andrea bertanya kepada Sofian apakah kondisi kesehatan David yang saat ini sudah mulai membaik dapat jadi pertimbangan peringanan hukuman kliennya di persidangan.

"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus pada akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh misalnya, apakah itu secara kontra rill dipertimbangkan sebagai alasan meringankan?," tanya Andreas.

Sofian yang menjawab pertanyaan Andreas mengatakan, bahwa perihal hukuman yang memberatkan ataupun meringankan seorang terdakwa hal itu murni kebijakan majelis hakim di persidangan.

Kata dia, nantinya hakim memiliki pertimbang tersendiri dalam memutuskan suatu hukuman, apakah nantinya terdakwa berlaku sopan, atau perihal kondisi korban, itu jadi pertimbangan hakim.

"Begitu juga korban akibatnya cacat (akibat suatu tindak pidana) itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim," ujarnya.

"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan maka nanti majelis hakim yang akan putuskan," sambungnya.

Akan tetapi Sofian menuturkan, setiap pihah memang memiliki hak untuk menyampaikan kondisi terkini korban meski nantinya hal itu berujung pada pertimbangan majelis hakim.

"Apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," jelasnya.

Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.

Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.

Sofian terpantau telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 9.45 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Baca juga: Sidang Mario Dandy, Saksi Ahli Pidana Sebut Tindakan Perencanaan Bisa Dilakukan Beberapa Orang

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved