Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Mario Dandy, Saksi Ahli Pidana Sebut Tindakan Perencanaan Bisa Dilakukan Beberapa Orang
Ahmad pun menjelaskan bahwa sebenarnya perencanaan dapat dilakukan oleh satu aktor maupun lebih dari satu.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang menjerat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan Ahli Pidana, JPU menanyakan apakah upaya mengajak beberapa orang untuk melakukan tindak pidana 'masuk dalam kategori persiapan atau perencanaan'.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan
"Apakah upaya upaya untuk mengajak beberapa orang ingin melakukan tindak pidana, itu termasuk dalam suatu persiapan atau masuk dalam suatu perencanaan?," tanya JPU.
Ahmad pun menjelaskan bahwa sebenarnya perencanaan dapat dilakukan oleh satu aktor maupun lebih dari satu.
"Ya perencanaan bisa dilakukan oleh satu orang, satu aktor, bisa juga dilakukan lebih dari satu orang, beberapa aktor," jelas Ahmad, dalam sidang tersebut.
Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Menurutnya, jika tindakan perencanaan ini melibatkan beberapa aktor, tentu harus dilihat dari segmen lain yang terkait dengan perannya.
"Kalau dia melibatkan beberapa aktor, maka kita akan melihatnya dari segmen yang lain, apakah di situ ada menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, menganjurkan melakukan, membantu melakukan," kata Ahmad.
Namun jika tindakan perencanaan dilakukan oleh satu orang, maka tidsm perlu melihat pada aspek lainnya.
"Kalau dia satu orang, nggak perlu kita mengaitkan dengan aspek-aspek perluasan pertanggungjawaban pidana yang saya sebutkan tadi," tegas Ahmad.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.