Selasa, 23 September 2025

Pria yang Aniaya Istrinya di Serpong Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi

Polisi sempat menangkap pria di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram @viralciledug
Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sempat menangkap pria di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Video penganiayaan itu viral di media sosial.

Setelah ditangkap, polisi kemudian melepaskan pria itu.

Namun polisi kembali menangkapnya dan melanjutkan proses hukum.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku berinsial BD (38) berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Kronologi Suami di Serpong Aniaya Istrinya yang Lagi Hamil hingga Babak Belur

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan