Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Heran Mario Dandy Main HP di Polsek Pesanggrahan, Paman David: Seperti Terbiasa Lakukan Kejahatan

Rustam menyebut bahwa sikap Mario itu seperti orang yang biasa melakukan kejahatan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Paman David Ozora, Rustam Atala saat dihadirkan secara daring sebagai saksi oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman David Ozora, Rustam Atala mengungkapkan keheranannya saat Mario Dandy masih bisa main ponsel di Polsek Pesanggrahan usai melakukan penganiyaan.

Rustam menyebut bahwa sikap Mario itu seperti orang yang biasa melakukan kejahatan.

Adapun hal itu disampaikan Rustam saat dihadirkan secara daring sebagai saksi oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Jonathan Latumahina Lemas dan Sedih Setelah Peristiwa David Ozora Dianiaya Mario Dandy

"Ketika di Polsek Pesanggrahan saudara membuat laporan?" tanya hakim kepada Rustam di persidangan.

"Betul Yang Mulia. Sampai di Polsek saya langsung minta ketemu kemudian saya menyampaikan sebagai paman korban. Saya ingin membuat laporan," jawab Rustam.

"Di Polsek saat itu hari Selasa, saudara bertemu dengan terdakwa Mario dan Shane?" tanya hakim.

"Diawal itu saja bertemu dengan Shane dia di luar, dan dia mengaku teman David," jawab Rustam.

"Ada hal lain yang disampaikan Shane?" tanya hakim.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

"Tidak ada," jawab Rustam.

"Kalau Mario?" tanya hakim.

"Saya hanya melihat Yang Mulia karena di dalam itu dia lagi main HP di ruang tahanan di dalam itu pada saat saya dikasih kesempatan saya cuma melihat dari luar," jawab Rustam.

"Termasuk anak AG perempuan?" tanya hakim.

"Anak AG belum saat itu Yang Mulia," jawab Rustam.

"Ada kejadian apa di Polsek itu?" tanya hakim.

"Jadi saya itu datang dari jam 2 masih terus berkomunikasi dengan pihak Polsek baru mulai di BAP itu sekitar jam 5 jam. Di situ pada saat masuk itu emang mohon izin Yang Mulia. Pada saat masuk itu memang saya ada sedikit penasaran dengan pelaku karena ini kok dia bisa main HP di dalam santai," jawab Rustam.

"Jadi kaya sepertinya orang ini sudah terbiasa melakukan kejahatan begitu. Bahkan saya sempat minta ke penyidik itu kok bisa main HP," tuturnya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan