Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan
Tatang pun menuturkan salah satu reaksi David imbas rusaknya area otak yakni kerap mengucapkan perkataan tidak baik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dokter Yeremia Tatang saat beri keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
| Keluarga David Ozora Rencana Gugat Perdata Mario Dandy Soal Kewajiban Bayar Restitusi Rp 25 Miliar |
|---|
| Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
|---|
| Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
|---|
| Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
|---|
| Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dokter-yeremia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.