Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

Tatang pun menuturkan salah satu reaksi David imbas rusaknya area otak yakni kerap mengucapkan perkataan tidak baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dokter Yeremia Tatang saat beri keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). 

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan