Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mengapa Cedera Otak yang Dialami David Ozora Disebut Dokter Tidak Bisa Pulih 100 Persen?

Dokter menyebut David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

Editor: Dewi Agustina
Instagram @tidvrberjalan
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora (17), saat kontrol di RS Mayapada Kuningan. Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang mengungkapkan bahwa Crystalino David Ozora tidak akan bisa sembuh sepenuhnya usai jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy. 

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (Tribun Network/fah/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan