Polisi Gandeng Kemendag Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki modus kasus penipuan e-commerce Jombingo.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tuturnya.
Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ungkapnya.
Dalam hal ini, Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang terbuai dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban penipuan.
"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tukasnya.
Penjelasan Bunga Zainal soal Kerugian yang Dialaminya setelah jadi Korban Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Senin Pekan Depan Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Penipuan Aplikasi JomBingo |
![]() |
---|
Korban Binomo Surati MA, Minta Ayah Pacar Indra Kenz Dihukum dan Harta Mereka Dikembalikan |
![]() |
---|
Wanita di Penang Malaysia jadi Korban Penipuan Investasi, Lebih dari Rp 1,6 Miliar Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.