Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

David Ozora Kepo Seperti Anak Kecil Soal Sidang Mario, Kuasa Hukum: Tanya Sidang Berapa Kali Lagi

Mellisa Anggraeni menyebut bahwa David sempat mengungkapkan keingintahuannya terkait proses sidang kasus penganiayaan dirinya di Pengadilan Negeri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram @tidvrberjalan
David Ozora Kepo Seperti Anak Kecil Soal Sidang Mario, Kuasa Hukum: Tanya Sidang Berapa Kali Lagi 

Lantas hakim pun bertanya kepada jaksa terkait kesiapan menggelar sidang tuntutan tersebut.

Pada saat itu jaksa sejatinya meminta sidang kembali digelar pada hari Rabu (16/8/2023) namun hakim memutuskan bahwa sidang itu akan digelar Selasa (15/8/2023).

"Hari Rabu, Rabu depan," ucap jaksa.

"Hari Selasa," sahut Hakim.

Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Respons Ayah David Ozora soal Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Akui Kecewa

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan