Jumat, 19 September 2025

Polisi Akan Panggil Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim yang Dianggap Senonoh

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengusutan atas laporan tersebut.

Tangkapan layar kanal YouTube Denny Sumargo
Selebgram Oklin Fia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait viralnya selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria yang dianggap senonoh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengusutan atas laporan tersebut.

"LP-nya  (Laporan Polisi) baru turun, di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus. Jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksilah," kata Hady kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Hady menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan akan memeriksa sejumlah saksi-saksi mulai dari pelapor hingga Oklin sebagai terlapor nantinya.

Baca juga: Pakar Hukum Desak Oklin Fia Segera Bertindak Tegas atas Chat Palsu Dukungan Rizky Billar

Pemeriksaan ini guna mendukung penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui terkait video viral tersebut.

"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan terhadap organisasi ya. Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi," tuturnya.

"Iya betul (Oklin juga akan diperiksa)" sambungnya.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023)

Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.

Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan