Kamis, 11 September 2025

Giliran Istri Almarhum Ustaz Uje Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.

Kolase Tribunnews
Selebgram Oklin Fia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.

Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).

Raudhah mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023)

Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.

Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan