Minggu, 24 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dianggap Tak Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy

Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora. 

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan